Friday, 25 December 2015

SDM PAUD




SUMBER DAYA MANUSIA DALAM LEMBAGA PAUD
Oleh : Yaya Sunaryo, S.Pd.

       Sumber Daya Manusia adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasana. [1]
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan) Sumber Daya Manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material/non finansial)  didalam organisasi bisnis, yang dapat diwujudkan menjadi potensinyata (real) secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.[2]
1.   Pengelola
      Bahwa seorang pengelola PAUD merupakan seorang direktur dimana direktur memiliki tanggungjawab yang paling istimewa terhadap apa saja yang terjadi dipusat sepanjang hari. Untuk menjadi direktur yang berhasil, seseorang harus memiliki pengetahuan tentang anak-anak, kurikulum, metode pelajaran yang tepat, pendidikan orangtua, dan teknik pelatihan pegawai dan juga pengetahuan tentang metode administrasi.
Mengatur pusat membutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus. Pekerjaan tersebut memerlukan keahlian dalam prosedur anggaran, peraturan perizinan, prosedur upah dan keuntungan, dan merekrut, pengaturan hak, dan proses pemecatan.
Direktur juga memahami masalah kesehatan, keamanan, dan pemadaman kebarakaran, kebutuhan nutrisi anak-anak, dan cara untuk mengevaluasi anak-anak dan pegawai.
Yang terpenting untuk seorang direktur adalah memiliki pengalaman sebagai guru anak-anak sehingga benar-benar memahami kedinamisan kelas dan interaksi antara guru dan anak.
Direktur yang tidak memiliki pengalaman mengajar di kelas cenderung fokus terhadap posisi bagian administratif dan meninggalkan kesempatan aspek kritis perkembangan dan pembelajaran. [3]
Dari temuan dilapangan, pengelola PAUD Cemara tidak memiliki beberapa prasyaratan yang terdapat dalam kualifikasi untuk menjadikan sebagai seorang pengelola PAUD atau Direktur lembaga PAUD. Hal ini terjadi dikarenakan pembentukan lembaga PAUD di kelurahan kayu putih, kec. Pulogadung Jakarta timur ,hasil dari intruksi biokrasi yang sudah terstruktural, sehingga pengelola PAUD Cemara haruslah ketua Tim PKK RW atau pemangku kebijakan di wilayah tersebut.
       Dari pemahaman di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang pengelola atau pelaksana program PAUD, haruslah memiliki beberapa keahlian dan haruslah memiliki beberapa kompetensi yang harus di miliki oleh seorang pengelola PAUD. Karena pengelola PAUD bukan saja seorang yang mengatur dalam bidang administarsi, tetapi haruslah dapat menjadikan seorang pengelola yang paham akan perkembangan anak, ciri dan sifat anak-anak serta haruslah juga mengerti akan gizi, dan kesehatan anak didiknya.           
Dalam permen no. 58 tahun 2009 Pengelola PAUD jalur Nonformal adalah penanggujawab dalam satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dengan kualifikasi.
A.   Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru pendamping
B.   Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun
C.   Lulus pelatihan/magang/kursus pengelolaan PAUD dari lembaga yang  terakreditasi
      Selain memiliki kompetensi guru pendamping, pengelola PAUD harus memenuhi kompentensi sebagai berikut :
1.    Kompetensi Kepribadian
2.    Kompetensi Profesional
3.    Kompetensi Manajerial
4.    Kompetensi Sosial[4]
      Dari hasil uraian permen no. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, jelaslah bahwa untuk menjadikan seorang pengelola lembaga PAUD haruslah memiliki beberapa prasyaratan yang dimiliki dan kompetensi dalam mengelola lembaga pendidikan anak usia dini, karena kalau hal itu tidak dapat terpenuhi oleh seorang pengelola, maka lembaga PAUD yang akan di kelolanya tidak akan berjalan dengan baik dan perkembangan lembaganya tidak akan pesat atau maju, kemajuan dari lembaga pendidikan akan terlihat bagaimana seorang pengelola lembaga dapat mengelola sumber daya yang ada di lembaga itu dengan maksimal.
2.   Pendidik
      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[5]
Berdasarkan temuan lapangan yang telah dilakukan, Pendidik di PAUD Cemara merupakan ibu rumah tangga dengan berlatar belakang pendidikan yang beragam. Dan  beberapa kualifikasi pendidik yang tidak sama. Tiga orang berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Ekonomi (SMEA), satu orang berlatar belakang pendidikan Strata 1 (S1).
Ada beberapa hal yang dijadikan analisis dari lembaga PAUD Cemara diantaranya :

1.    Pembuatan SKM dan SKH
       Hal  itu menjadikan kendala dalam proses pembelajaran dimana para tenaga pendidik di PAUD Cemara, banyak yang tidak paham akan bagaimana membuat satuan kegiatan mingguan  (SKM) ataupun satuan kegiatan harian (SKH).dan dalam proses pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik di cenderung apa adanya, dikarnakan tenaga pendidik yang ada di PAUD Cemara tidak membuat SKH dan SKM,
2.    Pembuatan Media
      Tetapi dalam pengunaan bahan untuk pemberian materipun sepertinya tenaga pengajar sangat kesulitan, dikarenakan para tenaga pengajar  tidak meluangkan waktu untuk diskusi, membicarakan apa media yang dapat membantu dalam proses pembelajaran.
3.    Pengelolan Program
      Dalam pengelolan belajar mengajar guru haruslah dapat menyusun program yang tepat bagi anak/peserta didik. di PAUD Cemara seperti hal itu tidak dilakukan karena guru tidak pernah melakukan kegiatan rapat kerja untuk membahas program belajar mengajar, metode apa yang akan digunakan, media apa yang akan dibuat, dan dari bahan-bahan apa saja yang dapat digunakan dalam pembuatan media.
4.    Pengelolan Kelas
      Dalam mengelola kelas, di PAUD Cemara sepertinya penataan kelasnya dan ruangan kelas terlalu monoton, sehingga kelas sepertinya kurang begitu kondusif dan tidak ada ruang gerak untuk siswa.
5.    Penguasan landasan kependidikan
      Menguasai landasan kependidikan, dalam arti bahwa pendidik di PAUD Cemara harus memahami landasan pendidikan yang bertujuan agar tercapainya tujuan pendidikan itu sendiri, jadi pendidik haruslah paham akan landasan hukum kependidikan, peraturan tentang kependidikan.

     Bahwa pendidikan anak usia dini itu adalah  merupakan sebuah profesi pendidikan. Yang mana untuk menjadi seorang profesi pendidikan anak usia dini haruslah memiliki beberapa keahlian diantaranya :
1.  Seorang pendidikan anak usia dini harus dapat memberikan ilmu pengetahuan kepada setiap anak. dimana anak mengalami pertumbuhan, perkembangan dan tahap belajar yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Disini seorang profesional anak usia dini dapat melihat dan menemukan suatu cara yang mudah agar setiap anak usia dini secara alami mampu belajar dengan gembira.
2.  Pendidik anak usia dini dapat melakukan penelitian dalam pengembangan program berdasarkan kurikulum dimana anak mampu belajar sesuai dengan kehidupan perkembangannya mulai sejak dini.
3.  Pendidik harus menyadari sepenuhnya bahwa pendidikan yang dilakukan sejak dini memiliki nilai positif yang berkualitas tinggi dan akan kekal didalam kehidupan mereka selanjutnya.
4.  Pendidik anak usia dini dituntut harus profesional sesuai dengan keadaan zaman yang ada dalam meningkatkan program pendidikan pra sekolah. [6]
Dewan Nasional Akreditasi Pendidikan Guru (NCATE) dan akan diterapkan ketika institusi pendidikan yang lebih tinggi mencari akreditas. Standar ini mencerminkan seperangkat nilai-nilai yang menyoroti pentingnya persiapan guru pendidikan awal anak-anak untuk :
1.  Bekerja secara efektif dengan anak-anak yang memiliki kekurangan termasuk tempat.
2.  Memperkenalkan pelajaran anak-anak dari berbagai kebudayaan dan bahasa.
3.  Membangun hubungan yang kuat dengan semua keluarga dan di dalam semua komunikasi.
4.  Menggunakan pengetahuan yang lebih dalam tentanng persoalan dan praktek, penilaian pendidikan awal anak-anak.
5.  Menyatukan pengetahuan dasar di bidang literatur, matematika, dan bidang lain dengan pengetahuan tentang perkembangan dan penjelasan anak.
6.  Keluar dari pengetahuan di buku untuk memperlihatkan kompetensi sebenarnya dalam menciptakan hal yang berbeda untuk anak-anak,” (Hyson, Hal. 78). [7]
            Dari teori dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik anak usia dini bukan saja harus pandai mengajar, tetapi haruslah memiliki pengetahuan yang luas, dimana hal itu merupakan suatu keharusan pada seorang pendidik, hal itu karena pendidik akan memberikan pengetahuan kepada peserta didik yang mempunyai perkembangan yang berbeda-beda satu sama lainnya. Apa yang nanti diberikan oleh pendidik dari sedini mungkin akan menjadi suatu pengetahuan dimana anak itu akan tumbuh dewasa baik itu pertumbuhan dan perkembangannya. Seorang pendidik anak usia dini haruslah profesional dalam arti bahwa pendidik PAUD harus dapat menjadikan seorang guru yang dapat membimbing, membina, anak-anak didiknya dalam proses pembelajaran yang konduksif dan pembelajaran itu menyenagkan untuk anak.    
3.   Peserta didik
     Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.[8] 
     Peserta didik adalah sekolompok anak atau siswa yang menerima pendidikan atau pengajaran. Tiap individu peserta didik harus diperhatikan, sebab mereka mempunyai cipta, rasa, karsa dan pribadi yang sangat berbeda satu dengan yang lain, dan setiap anak memiliki perbedaan dalam perkembangannya masing-masing anak dan hal itu harus mendapatkan perhatian sendiri dari tenaga pengajar yang ada di lembaga PAUD Cemara. Peserta didik yang terdapat di PAUD Cemara terdiri dari anak-anak usia antara usia 2-6 yang terbagi dalam  3 kelompok dalam pembelajarannya.
       Dari hasil analisis lapangan, bahwa peserta didik yang ada di lembaga PAUD Cemara,  yang  berjumlah 76 anak, merupakan peserta didik yang terbagi dalam beberapa tingkat usia anak. Dan peserta itu merupakan anak-anak yang berada di lingkungan RW.07, walaupun ada beberapa anak dari RW lain, peserta didik yang terdapat di PAUD Cemara terbagi dalam 3 kelas dalam proses pembelajaranya, namun mereka sangatlah antusias dalam pembelajaran yang diberikan oleh guru di dalam proses pembelajaran di kelas.
       Peserta didik di PAUD Cemara sangatlah terbuka kepada siapa saja yang datang ke lembanga mereka dan anak-anak langsung  cepat adaptasi dengan orang yang mereka tidak kenal atau orang baru. Untuk kesopan anak-anak PAUD Cemara sangatlah sopan-santunnya terjaga dengan baik, hal ini mungkin diajarkan di rumah atau dilembanga.  
       Bahwa seorang anak atau peserta didik dalam proses pembelajarannya haruslah mendapatkan beberapa hasil yang harus mereka dapatkan dengan cara diantaranya :
1.  Cara anak belajar yang terbaik adalah dengan menggunakan seluruh panca inderanya.
2.  Semua anak itu harus dididik agar seluruh kemampuannya berkembang baik.
3.  Semua anak itu mampu untuk menjadi terpelajar.
4.  Pendidikan harus dilakukan sejak dini
5.  Anak tidak boleh dipaksa untuk belajar tetapi diajarkan sesuatu yang sesuai dengan kesiapan mereka untuk belajar.
6.  Harus dipersiapakan ke tahap belajar yang berikutnya.
7.  Kegiatan merupakan bagian yang diperlukan dalam perkem bangan. [9]
     Bahwa dalam proses pembelajaran dan pembuatan kurikulum pada suatu lembaga pendidikan, anak harus mendapatkan beberapa hal yang membuat anak tercapai beberapa aspek perkembanganya.
1.  Adanya pengalaman Dimana hal itu anak mendapatkan banyak pengalaman disekitar permainan dan perkerjaan yang telah mereka lakukan.
2.  Adanya perencanaan dari guru untuk setiap materi yang akan diberikan pada anak.Karena setiap anak-anak mempunyai perbedaan di dalam berpikir dimana hal itu bermanfaat untuk sebuah rencana. Karena anak-anak mempunyai pilihan suatu permainan untuk mendapatkan pengalaman.
3.  Bereksplorasi dimana hal ini berhubungan dengan aktivitas dan untuk melakukan hal itu haruslah menyediakan bahan-bahan dan pengalaman-pengalaman yang sesuai dengan kemampuan anak.
4.  Tema pada umumnya harus hal positif dimana anak-anak dapat beraktifitas dan membenamkan diri mereka di dalam topik dan ambil bagian pada minat mereka masing-masing. [10]

4.   Masyarakat
       Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.[11]
      
       Anggota masyarakat adalah orang-orang yang telah dewasa yang berarti bahwa mereka sudah seharusnya mempunyai cukup kesadaran akan keharusan dan faidahnya kewajiban-kewajiban yang diletakkan kepada mereka itu, walaupun kewajiban-kewajiban itu mengurangi kebebasan mereka.[12]
       Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.[13]
5.   Orang Tua
Orang tua dalah komponen keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu dan merupakan hasil dari sebuah ikatan perkawinan yang sah dapat membentuk sebuah keluarga.[14]
Sedangkan morgan dalam sitorus (1988;45) menyatakan bahwa keluarga merupakan suatu grup sosial primer yang didasarkan pada ikatan perkawinan ( hubungan suami-isti) dan ikatan kekerabatan (hubungan antar generasi, orang tua-anak) sekaligus.[15]
      
       Seperti yang dikatakan oleh Malinowski (1930;23) dalam megawangi (1998;34) tentang “ principle of legatimacy” sebagai basis keluarga, bahwa struktur sosial (masyarakat) harus diinternalisasikan sejak individu dilahirkan agar seorang anak mengetahui dan memahami posisi dan kedudukannya, dengan harapan agar mampu menyesuaikannya dalam masyarakat kelak setelah ia dewasa. Dengan kata lain, keluarga merupakan sumber agen terpenting yang berfungsi meneruskan budaya melalui proses sosialisasi antara individu dan lingkungan.[16]
       Selain definisi di atas Suparlan (1993;76) mendefinisikan keluarga merupakan kelompok sosial yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. hubungan sosial diantara anggota keluarga relatif tetap dan didasarkan atas ikatan perkawinan, darah atau adopsi. Hubungan antara anggota keluarga dijiwai oleh suasana kasih sayang dan rasa tanggung jawab.[17]
Dari teori yang telah dijelaskan diatas dapat dijelaskan bahwa dalam keluarga diperlukan keterbukaan antara orang tua dengan anak dan hal ini dilakukan harus sejak dini, pendidikan saling terbuka ini bila dilakukan sejak dini akan membuat anak menjadi lebih percaya diri, dan bila anak tersebut itu dewasa ia mampu beradaptasi dengan lingkungan dimana ia tinggal. Peran lingkungan sangatlah besar terhadap pola prilaku anak dalam memperoleh pengetahuan yang ia dapati untuk meneruskan budaya dan pengetahuan dalam kehidupannya. Faktor lingkungan sosial memiliki sumbangannya terhadap perkembangan tingkah laku individu (anak) ialah keluarga khususnya orang tua terutama pada masa awal (kanak-kanak) sampai masa remaja. Dalam mengasuh anaknya orang tua cenderung menggunakan pola asuh tertentu. Penggunaan pola asuh tertentu ini memberikan sumbangan dalam mewarnai perkembangan terhadap bentuk bentuk perilaku sosial tertentu pada anak.

      


[1] UU. No. 20 tahun 2003 “Tentang SisdikNas”,(Citra Umbara,Bandung. 2006).hal. 74
[2] http://www. Wikipedia.com diunduk tgl. 13 mei 2009
[3] Spodek.Bernard.& Saracho.N.Olivia” Foundations of Early Childhood Education.  hal. 54
[4]  Permen No. 58 Tahun 2009 ”Standar Pendidik Anak Usia Dini”. Hal. 12

[5] UU. No. 20 tahun 2003 “Tentang SisdikNas”,(Citra Umbara,Bandung. 2006).hal. 72
[6] George.S.Morrison. “Early Childhood Education Today “ (Universitas of North Texas. 2007). Hal.3

[7]  Puckett.B.Margaret.&Diffily. Deboran”Teaching Young Children”.(Texas Wesleyen Universitay, 2004).  hal. 363

[8] Ibid. hal. 72
[9]  Gestwicki. Carol. “Developmentally Appropriate Practice.” 2007. Hal.

[10] Gestwicki. Carol. “Developmentally Appropriate Practice.” 2007. Hal.
[11] UU. No. 20 tahun 2003 “Tentang SisdikNas”,(Citra Umbara,Bandung. 2006).hal. 75

[12] MP. Purwanto.Ngalim.M.Drs. “Ilmu Pendidikan teoritis dan Praktis”.(Rosdakarya Bandung, 1998).hal. 54
[13] UU. No. 20 tahun 2003 “Tentang SisdikNas” pasal 55 ayat. 1,(Citra Umbara,Bandung. 2006).hal. 105

[14] http://www.wikipedia.com diunduh tgl. 15 Mei 2009.
[15] http://www.wikipedia.com diunduh tgl. 15 Mei 2009.

[16] http://www.wikipedia.com diunduh tgl. 15 Mei 2009.


[17] http://www.wikipedia.com diunduh tgl. 15 Mei 2009.


0 comments:

Post a Comment