Wednesday, 30 December 2015
Tuesday, 29 December 2015
Saturday, 26 December 2015
SEJARAH PAUD DI INDONESIA
SEJARAH PAUD DI INDONESIA
Oleh : Yaya Sunaryo, S.Pd.
Kehadiran PAUD di Indonesia
memang masih relatif baru, yakni mulai sekitar tahun 1997. Hal ini berkat
dorongan dari Bank Dunia yang menawarkan proyek pengembangan PAUD melalui Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tokoh di Bappenas yang saat itu
langsung merespons positif tawaran Bank Dunia adalah Prof dr. Fasli Jalal, PhD
(Sekarang Wakil Menteri Pendidikan Nasional ) dan Dr.Ir. Hidayat Syarief
(Mantan Sekretaris Jendral Kemendiknas). Proyek dari Bank Dunia senilai USD 20
juta itu dijalankan oleh dua instansi pemerintah. Aspek pendidikan ditangani
oleh Kemdiknas, sedangkan aspek gizi ditangani oleh Kementerian Kesehatan, dan
masing-masing mendapatkan kucuran USD 10 juta. Namun dalam perkembangannya,
proyek yang berjalan hanya yang ditangani oleh Kemdiknas.
Di Kemdiknas, proyek
tersebut dilaksanakan oleh salah satu subdrektorat di bawah Direktorat
Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (
Sekarang Direktorat Jendral PAUD, Pendidikan Nonformal, dan Informal). Proyek
ini dilaksanakan di 12 kabupaten yang tersebar di tiga provinsi, yakni Jawa
Barat, Bali, dan Sulawesi Selatan. Karena Jawa Barat kemudian pecah menjadi dua
provinsi, yakni Jawa Barat dan Banten, maka proyek tersebut dilaksanakan di
empat provinsi. Proyek ini baru selesai tahun 2006 lalu.
Dukungan Bank Dunia terhadap pengembangan PAUD di Indonesia itu
sejalan dengan komitmen Internasional.
Pada tahun 1990 lahir Deklarasi Jomtien,
thailand, yang salah satu butirnya menyatakan pentingnya pendidikan untuk semua
mulai dari dalam kandungan hingga ke liang lahat. Deklarasi Jomtien menegaskan
bahwa semua anak memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan belajar dasar, yakni
belajar untuk mengetahui ( learning to know ), belajar untuk berbuat, (
learning to do), belajar untuk hidup bersama ( learning to live together), dan
belajar untuk menjadi dirinya sendiri ( learning to be). Deklarasi Jomtien kemudian
diulang dan diperkuat lagi dalam pertemuan di Dakkar, senegal, pada 2000.
Deklarasi Dakkar menghasilkan enam poin penting salah satu yang terkait dengan
PAUD adalah “... memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan
pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan tak
beruntung”.
Tahun 2005 UNESCO mengatakan bahwa Indonesia merupakan
negara yang angka partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terendah di
ASEAN, baru sebesar 20%, ini masih lebih rendah dari Fhilipina (27%), bahkan
negara yang baru saja merdeka Vietnam (43%), Thailand (86% dan Malaysia (89%). Dan
kesemunya ini semakin tampak dengan Human Development Index (HDI)
Indonesia yang juga lebih rendah diantara negara-negara tersebut. Ini
membuktikan bahwa pembangunan PAUD berbanding lurus dengan mutu dari sebuah
negara yang terdiskripsikan dalam HDI.
Sedangkan Depdiknas dalam buku Pembangunan Pendidikan
Nasional tahun 2007 menggambarkan bahwa Pemerintah telah berhasil meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD yang awalnya pada tahun 2004 adalah 39,09%
maka pada tahun 2006 sudah mencapai 45,63% dengan target capaian pada tahun
2007 sebesar 48,07%, sudah barang tentu ini merupakan sebuah hal yang
menggembirakan bagi pengembangan pendidikan anak usia dini. Kemudian
disebutkan bahwa agenda-agenda yang akan dicapai pada tahun 2009 seperti pencapaian
APK PAUD usia 2 – 6 tahun sebesar Akan tetapi perlu dikritisi untuk pencapaian
53,90% atau sekitar 10,05 juta orang kualitas dari layanan yang diberikan,
bukan kepada kuantitas. Ini menjadi amat penting karena begitu dasarnya PAUD
itu bagi seorang manusia dalam kehidupannya yang akan datang.
Pemerintah pada tahun 2001 telah mendirikan Direktorat
khusus bagi PAUD yaitu Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia dibawah naungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (sekarang disebut Ditjen PNFI),
Direktorat yang bertugas untuk melayani PAUD pada jalur pendidikan nonformal
dan informal. Ini disebabkan karena sebelumnya untuk layanan yang diberikan
kepada anak usia dini baru pada usia 4 – 6 tahun melalui pendidikan formal
yaitu TK, sedangkan melalui jalur pendidikan nonformal dan informal masih belum
ada. Pendidikan formal pada tahun 2000 hanya mampu menyerap 12,65% dari total
usia tersebut dengan Guru TK hanya sebanyak 95.000 orang untuk memberikan
pelayanan 1,6 juta anak usia dini. Sedangkan untuk sisa 0 – 4 tahun masih belum
terlayani, oleh karena itu maka Pemerintah berinisiatif untuk mendirikan
Direktorat PADU (saat ini disebut Dit. PAUD) yang bertugas untuk melayani anak
usia dini yang berumur 0 – 4 tahun.
Perlu diingat, setiap anak itu mempunyai potensi yang
unik ketika ia lahir di muka bumi ini, baik secara fisik (jasmani) maupun
non fisik (akal, hati dan lain sebagainya), dan dari itu semua
sesungguhnya kuncinya ketika anak tersebut berumur 0 – 6 tahun, seperti yang
tertuang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28. bahkan dalam
pasal tersebut juga dijelaskan ada 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi dalam
pengembangan anak usia dini yaitu: pertama, pembinaan anak usia dini
merupakan pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun. Kedua, pengembangan anak usia dini dilakukan melalui
rangsangan pendidikan. Ketiga, pendidikan anak usia dini bertujuan untuk
dapar membantu pertumbuhan dan pengembangan jasmani dan rohani (holistik). Dan keempat,
pengembangan dan pendidikan anak usia dini merupakan persiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Untuk bidang SDM dalam pengembangan PAUD ini
dijabarkan dalam PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 29
yang menjelaskan bahwa standar minimal bagi Pendidik PAUD adalah D-IV atau
Sarjana dengan latar belakang pendidikan PAUD, psikologi atau pendidikan
lainnya yang telah bersertifikasi profesi guru untuk PAUD. Yang kesemuanya
merupakan bentuk perhatian Pemerintah betapa pentingnya PAUD bagi bangsa ini.
Keluarnya Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang
Standar PAUD merupakan elaborasi lebih lanjut dari UU Sisdiknas. Dalam
Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa penyelengaraan PAUD perlu memiliki
standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur
pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu , untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan
perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Standar penyelengaraan PAUD merupakan bagian integrasi
dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan yang
dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar
PAUD terdiri dari empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian, (2)
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan
penilaian dan ; (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Walaupun PAUD mulai hadir di Indonesia sejak tahun 1997 melalui proyek dari Bank Dunia dan
secara yuridis istilah PAUD baru masuk dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas), namun perhatian pemerintah
terhadap pendidikan bagi anak usia dini sejatinya sudah lama. Hanya saja
namanya waktu itu bukan PAUD, tetapi pendidikan prasekolah.
Jika kita menegok ke belakang, perhatian terhadap
pendidikan bagi anak usia prasekolah sudah dimulai sejak zaman pemerintah
kolonial Belanda. Pada tahun 1914, pemerintah kolonial mendirikan sekolah
Froble, yang diarahkan untuk menyiapkan anak-anak memasuki HIS (setingkat SD).
Hanya saja, sekolah Froble itu diperuntukkan bagi anak-anak Belanda dan kaum
priyayi. Selanjutnya pada tahun 1922, Ki Hajar Dewantara, tokoh sekaligus Bapak
Pendidikan Nasional, mendirikan Taman Indria di Yogyakarta. Taman Indria berada
di bawah organisasi Taman Siswa, sebuah organisasi yang bergerak di bidang
pendidikan yang dirintisnya.
Taman Indria memberikan layanan pendidikan bagi
anak-anak yang berusia di bawah 7 tahun, dan terbuka bagi anak-anak pribumi.
Taman Indria, menurut Ki Hajar Dewantara, digunakan karena pada usia di bawah 7
tahun anak-anak lebih dominan belajar dengan menggunakan Indria (Indria)-nya.
Taman Indria merupakan tempat anak-anak bermain sambil belajar menggunakan
panca indra mereka. Ki Hajar Dewantara memahami kodrat anak-anak adalah
bermain. Lewat bermainlah, semua Indra anak-anak di bawah usia 7 tahun dilatih.
Ki Hajar Dewantara menggunakan istilah Taman bukan sekolah.
Taman Indria didesain sesuai dengan kodrat anak dan
secara perhalan membimbing mereka menuju adab anak-anak. Salah satunya adalah
bermain. Sistem pendidikan yang digunakan Ki Hajar Dewantara disebut dengan
sistem”Among”.dalam kegiata pendidikan orang dewasa bertugas membimbing dan
menfasilitasi anak agar anak berkembang sesuai dengan sifat, bakat, dan
potensinya menuju adab yang baik.
Pada tahu yang sama organisai –organisasi islam juga
mendirikan pendidikan setingkat Taman Indria, yakni Raudhatul Athfal (RA) dan
Bustanul Athfal (BA). Sistem
pendidikannya sama dengan Taman Indria yang menekankan kegiatan bermain, hanya
saja memasukkan unsur-unsur Islam dalam pembelajarannya.
Setelah Indonesia merdeka, jenjang pendidikan sebelum
memasuki SD itu dinamakan Taman Kanak-kanak (TK) yang dinyatakan dalam UU nomor
4 Tahun 1950 jo UU nomor 12 tahun 1954 tentang Dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Bab V Pasal 6 Ayat 1 secara
tegas menyatakan bahwa menurut jenisnya maka pendidikan dan pengajaran dibagi
atas: (1) pendidikan dan pengajaran
Taman Kanak-kanak; (2) Pendidikan dan pengajaran rendah; (3) Pendidikan dan
pengajaran menengah; (4) Pendidikan dan Pengajaran Tinggi.
Keberadaan pendidikan prasekolah juga dinyatakan dalam
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN). Pada BAB V
Pasal 12 Ayat 1 disebutkan, jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan
sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi.
Pada ayat 2 ditegaskan bahwa selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1, dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
Berikutnya, pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1990 tentang Pendidikan Prasekolah, pasal 1 ayat 1 menyatakan “Pendidikan
prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungan keluarga sebelum memasuki
pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan luar sekolah”. Sedangkan
Pasal 4 berbunyi “bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman
Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Penitipan Anak dan bentuk lain yang ditetapkan
oleh Menteri” (Ayat 2 ), dan “Kelompok
Bermain dan Penitipan Anak di jalur pendidikan luar sekolah” (Ayat 3 ).
Dari berbagai peraturan perundangan sebelum UU
Sisdiknas tersebut, tampak jelas bahwa pemerintah telah menaruh perhatian
terhadap pendidikan anak usia dini. Hanya saja istilahnya waktu itu bukan usia
dini, tetapi masih prasekolah. Baru pada UU Nomor 20 Tahun 2003, istilah PAUD
masuk ke peraturan perundangan dan semakin mendapat perhatian serius, baik dari
aspek pendidikan, kesehatan, maupun pengasuhan.
JENIS LAYANAN PAUD
Keberadaan kelembagaan
pendidikan anak usia dini diatur oleh Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini memiliki ciri khusus sesuai dengan jalur pendidikan
dimana lembaga itu berada. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pada bab VI pasal 28
menyatakan bahwa:
(1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar.
(2)
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
(3)
PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA
atau bentuk lain yang sederajat.
(4)
PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk KB, TPA,
atau bentuk lain yang sederajat.
(5)
PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan.
(6)
Ketentuan mengenai PAUD sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1 ),ayat (2), ayat (3), ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Taman
Kanak-kanak dan Raudatul Atfhal
Pengertian
Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diselenggarakan
program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun.
Sasaran
Sasaran pendidikan Taman Kanak-kanak
adalah anak usia 4-6 tahun, yang dibagi ke dalam dua kelompok belajar
berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan Kelompok B
untuk anak didik usia 5-6 tahun.
Layanan Program
Taman Kanak-kanak (TK) dilaksanakan
minimal 6 hari dalam seminggu dengan jam layanan minimanl 2,5 jam per hari.
Jumlah layanan dalam satu tahun minimal 160 hari atau 34 minggu.
Tenaga
Edukatif: guru
Memiliki guru dengan kualifikasi
akademik sekurang-kurangnya D2 PG TK, diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
Memiliki tenaga kependidikan
meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kelapa Taman Kanak-kanak, tenaga
administrasi, dan tenaga kebersihan.
Rasio
Rasio antara pendidik dan anak dalam
standar pelayanan minimal (SPM) adalah 1:25. sedangkan rasio ideal satu orang
pendidik melayani 10/12 anak.
Kelompok
Bermain
Pengertian
Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan
program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 tahun
sampai dengan 4 tahun.
Sasaran
Sasaran pendidikan Kelompok Bermain
adalah anak usia 2-4 tahun, dan 4-6 tahun yang tidak dapat dilayani TK.
Layanan Program
Program Kelompok Bermain (KB)
dilaksanakan setiap hari dan atau minimal 3 kali seminggu dengan jumlah jam
layanan minimal 3 jam. Layanan dalam satu tahun minimal 144 hari atau 32-34
minggu.
Tenaga
Edukatif: guru
Memiliki guru dengan kualifikasi
akademik sekurang-kurangnya D2 PG TK, diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
Memiliki tenaga kependidikan
meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kelapa Taman Kanak-kanak, tenaga
administrasi, dan tenaga kebersihan.
Rasio
Rasio antara pendidik dan anak dalam
standar pelayanan minimal (SPM) adalah 1:25. sedangkan rasio ideal untuk usia
2-4 tahun rasio 1 pendidik : 8 anak dan usia 4-6 tahun rasio 1 pendidik : 10/12
anak.
Taman Penitipan
Anak
Pengertian
TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan program
pendidikan sekaligus program pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 tahun yang orang tuannya bekerja.
Sasaran
Peserta didik pada TPA adalah anak
usia lahit – 6 tahun
Layanan Program
Taman Penitipan Anak (TPA)
dilaksanakan 3-5 hari dalam seminggu dengan jam layanan minimal 6 jam. Layanan
dalam satu tahun 144 – 160 hari atau 32-34 minggu.
Tenaga
Edukatif: guru
Memiliki guru dengan kualifikasi
akademik sekurang-kurangnya D2 PG TK, diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
Memiliki tenaga kependidikan
meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kelapa Taman Kanak-kanak, tenaga
administrasi, dan tenaga kebersihan.
Rasio
Rasio pendidik dan anak sebagai
berikut :
Usia lahir – 1
tahun rasio 1 pendidik : 3 anak
Usia 1-3 tahun
rasio 1 pendidik : 6 anak
Usia 3-4 tahun
rasio 1 pendidik : 8 anak
Usia 4-6 tahun
rasio 1 pendidik : 10/12 anak
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis
Pengertian
Satuan PAUD
sederajat adalah salah satu PAUD jalur pendidikan non formal salain TPA dan KB.
Salah satu bentuk PAUD jalur pendidikan non formal selain Kelompok Bermain atau
Taman Penitipan Anak.
Sasaran
Sasaran anak untuk satuan PAUD
sejenis adalah anak usia lahir -6 tahun. Rasio tenaga pendidik dan anak sama
seperti pada kelompok bermain.
Layanan Program
Adapun bentuk layanan program yang
diberikan oleh satuan PAUD sejenis (SPS) minimal satu minggu sekali dengan jam
layanan minimal 2 jam per minggu. Kekurangan jam layanan pada SPS dilengkapi
dengan program pengasuhan yang dilakukan orang tua sehingga jumlah layanan
keseluruhan setara dengan 144 hari dalam satu tahun.
KONDISI PAUD DI
INDONESIA
Namun, menjamurnya pendidikan anak usia dini melalui
pendidikan nonformal mengakibatkan tidak terkontrolnya penanganan terhadap
anak-anak usia dini dengan baik, padahal masa emas tersebut merupakan masa-masa
yang teramat penting dan tidak dapat datang untuk yang kedua kalinya dalam
pembentukan otak, fisik dan jiwa seorang anak.
Hal ini menjadi semakin buruk lagi karena perubahan
kebudayaan atau kebiasaan hidup ketika zaman kakek-kakek kita dahulu yang lebih
mementingkan kebersamaan dalam sebuah komunitas, sehingga tumbuh kembang anak
menjadi baik dengan sendirinya oleh berbagai rangsangan ketika mereka
berinteraksi dengan komunitasnya untuk dapat memberikan rasa kasih sayang
seutuhnya. Saat ini budaya kita lebih cenderung menjadi individualistik,
terbukti dengan banyaknya anak-anak kita yang seolah-olah hanya dirangsang
dengan “maaf” didikan seorang pembantu, sebagai pengganti ibu-ibu yang bekerja
membantu pencarian hidup keluarganya. Permasalahannya orang-orang tersebut atau
pembantu belum mengerti betul tentang tumbuh kembang anak bahkan mereka juga
tidak mengandung selama 9 bulan sebagai bentuk pembelajaran alam kepada seorang
ibu, kasarnya tidak mempunyai hubungan batin yang kuat yang bisa memberikan
kasih sayang seutuhnya.
Akibat perubahan pola hidup ini mengakibatkan
perubahan pertumbuhan AUD, yang berdampak kepada semakin berkurangnya
stimulasi-stimulasi awal yang amat dibutuhkan seorang anak pada masa emas
tersebut. Sesungguhnya masa terpenting ini adalah merupakan tanggungjawab dari
pendidikan keluarga bukan nonformal maupun formal, dan ini pada dasarnya
merupakan sebuah kebutuhan dasar manusia. Akan tetapi dengan kenyataan tersebut
diperlukan sebuah pendidikan awal yang diberikan oleh Pemeritah melalui
pendidikan nonformal yang saat ini sudah dilakukan atau paling tidak segera
mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat tentang pentingnya PAUD
tersebut serta hal yang harus dilakukan agar dapat menyelamatkan generasi
penerus bangsa ini sehingga mampu mempunyai daya saing tinggi atau paling tidak
mampu menghadapi kehidupannya kelak dengan sebaik-baiknya dengan segala potensi
yang telah terbangun dengan baik.
Saat ini pengembangan PAUD di Indonesia telah
menimbulkan dilema, upaya untuk dapat memberikan pelayanan PAUD kepada setiap
anak yang ada di Indonesia, akan tetapi banyak hal yang tidak dapat dipenuhi
dengan semestinya. Dan ini bisa menyebabkan perkembangan anak yang tidak
optimal sesuai dengan keinginan yang dituju, malah akan lebih membahayakan bila
tidak ditangani secara cepat dan tepat karena semua ini berhubungan persiapan
segenap potensi yang ada guna dapat membangun seorang insan manusia dalam
mengarungi kehidupannya kelak.
Pertama, sesuai dengan
PP 19 maka seluruh Pendidik PAUD minimal adalah strata satu. Permasalahannya
bagaimana mungkin dapat membuat S1 semua Pendidikan PAUD sejumlah 359 ribu
orang (sumber data dari Ditjen PMPTK) orang untuk dapat melayani 28 juta
orang anak usia dini. Bahkan persoalan selanjutnya adalah bahwa ternyata hampir
sebagian besarnya merupakan lulusan dari SMP dan SMA, hanya sebagian kecil S1.
Atau permasalahan selanjutnya adalah sedemikian pentingkah kualifikasi tersebut
bagi seorang Pendidik PAUD ? Bahkan Prodi untuk khusus Jurusan PAUD hanya
sedikit di Indonesia, bisa dihitung dengan jari, bagaimana mungkin dapat
dikejar semuanya mengingat masa-masa emas anak-anak tersebut tidak bisa
dihentikan waktunya. Berbeda dengan perencanaan Pemerintah yang memberikan
waktu 10 tahun untuk mencapai PP tersebut. Sungguh ini amat berbahaya bila
tidak secepatnya dicarikan upaya bagi anak-anak yang kita cintai itu.
Kedua, pembangunan
kompetensi SDM dari Pendidik PAUD sebagai ujung tombak pengajar bagi anak-anak
kita. Ini juga tidak boleh dilakukan setengah-setengah karena merekalah yang
nanti akan membentuk anak-anak kita menjadi seperti apa kelak. Bila diharapkan
dapat meningkatkan kompetensi mereka melalui diklat-diklat, maka pertanyaannya
adalah seberapa baik kualitas dari diklat tersebut ? Seberapa banyak pemerintah
mampu melakukan diklat terhadap Pendidik PAUD ? Bagaimana Pemerintah
mampu untuk dapat melakukan percepatan dalam meningkatkan kompetensi mereka
saat ini ?
Ketiga, aspek keibuan
secara mental seorang pendidik PAUD, mereka pada dasarnya mereka belum mengerti
aspek kejiwaan seorang anak secara kejiwaan karena mereka tidak mengandung atau
mengerti rasanya mempunyai seorang anak. Sedangkan dari diklat mereka baru
mengetahui tentang kemampuan membaca dan menulis atau kemampuan motoriknya juga
aspek kejiwaan dari seorang anak secara teoritis. Sebagai ilustrasi seorang ibu
yang diberikan hak asuh oleh Tuhan harus selama 9 (sembilan) bulan mengandung
anaknya, waktu tersebut paling tidak akan memberikan pembelajaran kepada
seorang wanita tentang arti mendidik seorang anak, seperti kesabaran, mengerti
anak, psikologi anak, dan lain sebagainya dengan secara naluriah. Dapat
dibayangkan ketika mengatakan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan
masa-masa penting dalam kehidupan seorang manusia baik untuk perkembangan
otaknya, perkembangan motriknya bahkan perkembangan mentalnya, kita malah tidak
memperhatikan SDM dari anak-anak kita yang mendidik anak kita, apakah ini tidak
malah membahayakan tumbuh kembang anak kita ? Sudahkah dalam
diklat-diklat tersebut diberikan sentuhan tentang arti sebagai Ibu bagi
Pendidik PAUD? Sungguh kesemua ini membuat kita kuatir apabila tanpa ada
perbaikan-perbaikan pendidikan anak usia dini kita diserahkan kepada mereka.
Keempat, kecilnya
insentif yang diberikan kepada Pendidik PAUD, bahkan dibeberapa wilayah ada
yang dibayar dengan menukarkan dengan beras, sayur mayur, dsb. Bahkan Pemerintah
melalui Dit. PTK-PNF sampai saat ini baru bisa memberikan insentif sebesar 600
ribu per tahun, itu pun tidak semua Pendidik PAUD, masih amat terbatas.
Bagaimana mungkin mereka dapat mendidik anak-anak kita dengan baik, mereka
sendiri sedang dalam kesulitan dalam hidupnya, ironis bukan.
Keempat, tersebarnya
penanganan PAUD dalam berbagai instansi Pemerintah menyebabkan kurangnya
koordinasi dengan baik, sehingga penanganannya terkadang menjadi tidak fokus
atau bias atau tidak berkesinambungan. Ada baiknya Pemerintah menyatukan
keseluruhannya sebagai bentuk perhatian terhadap PAUD dengan membentuk
Direktorat Jenderal khusus yang menangani PAUD ini. Sehingga semua bentuk
program atau kegiatan akan terkoordinasi dengan baik dan dapat melakukan sebuah
perencanaan yang lebih matang serta percepatan-percepatan untuk membangun PAUD
ini.
Kelima, saat ini
Pemerintah sepertinya lebih mengutamakan untuk dapat melayani anak usia dini
sebanyak-bannyaknya atau berdasarkan kuantitas bukan kepada kualitas. Hal ini
sesungguhnya sangat berbahaya karena pendidikan itu bukan sebuah pembangunan
insan secara utuh, jadi sesungguhnya kedua-duanya tidak dapat dipisahkan.
Jangan samakan pendidikan dengan kemiskinan, perbedaan keduanya amatlah besar,
Tuhan menciptakan manusia semuanya mempunyai akal karena inilah perbedaan
antara manusia dengan makhluk lainnya. Sedangkan kemiskinan merupakan sebuah
skenario Tuhan bagi hambanya untuk berkehidupan di bumi ini, sampai kapanpun
kemiskinan itu tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini karena merupakan
bagian dari realita kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Ketika melakukan
penanganan orang-orang miskin dengan lebih memilih kuantitas daripada kualitas
kehidupannya, ini sah-sah saja dalam artian standar minimal kebutuhan seorang
manusia untuk kehidupannya secara fisik sudah dapat diukur dengan baik. Apakah
hal ini juga yang ingin kita lakukan terhadap anak-anak kita ? Padahal jelas
bahwa setiap anak itu mempunyai keunikan dan bakat tersendiri per individunya.
Bila ini terus dilakukan maka yang terjadi adalah sebuah pemasungan
perkembangan insan seorang manusia yang telah diberikan haknya oleh yang Maha
Kuasa.
Keenam, keberhasilan
yang dilakukan dengan PAUD Pendidikan NonFormal tersebut ternyata berdampak
dengan adanya sebutan “saling berebut lahan”, demikian sebutannya ketika adanya
kecemburuan antara penanganan PAUD melalui formal, melalui TK, dengan penaganan
PAUD melalui pendididikan nonformal seperti Kelompok Bermain, Tempat Penitipan
Anak, dsb. Salah satu penyebabnya adalah karena program PAUD yang dilaksanakan
oleh Dit. PAUD biayanya tidak mahal dibandingkan dengan program PAUD pada
pendidikan formal bahkan sering kali gratis. Ini tidak terlepas dari curahan
anggaran yang diberikan kepada PAUD NonFormal yang demikian luas tersebar dan
cukup besar jumlahnya, walau tidak memperhatikan betul-betul standar-standar
yang harus dipenuhi seperti jalur formal. Faktor yang lain adalah bahwa sifat
dari pendidikan nonformal ini menyebabkan setiap lapisan masyarakat yang peduli
dan simpati dengan PAUD akan berlomba-lomba untuk dapat melaksanakannya, bahkan
sebagian karena perhatian mereka terhadap komunitas mereka, demi masa depan
anak cucu mereka mereka.
Inilah yang dinamakan dengan dilema, dimana kita amat
sangat mengetahui bahwa PAUD itu teramat penting dan paling berharga dalam
kehidupan seorang manusia sehingga sesungguhnya amatlah riskan apabila tidak
ditangani oleh orang-orang yang profesional dan betul-betul mengetahui ilmu
tumbuh kembang anak. Namun bila ini harus dipenuhi maka semakin tidak terlayani
pendidikan anak usia dini yang ada di Indonesia karena keterbatasan SDM bahkan
mungkin juga sarana prasarana atau anggaran. Sungguh sebuah permasalahan yang
benar-benar harus segera ditangani dengan cepat dan tepat berkenaan dengan
dampaknya bagi penerus bangsa yang kita cintai ini dalam kehidupannya di masa
yang akan datang.
Membangun Insan Kamil
Demi menuju Visi Depdiknas, yaitu “Menuju Insan
Indonesia Yang Cerdas dan Kompetitif”, maka PAUD merupakan sebuah kunci
pembangunan dalam membangun seorang insan, sehingga tidak bisa dianggap sebelah
mata atau setengah-setengah karena akan berdampak kepada pembangunan secara
keseluruhan diri seorang manusia, baik itu akal, fisik maupun jiwanya. Masa
terpenting dalam pembangunan karakter seseorang sudah dimulai sejak dalam
kandungan sampai dengan umur 8 tahun menurut dunia internasional atau 6 tahun
menurut UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jadi ketika dipertanyakan mana yang lebih penting
dalam memberikan layanan kepada anak usia dini, kuantitas atau kualitas, maka
kedua-duanya harus berjalan secara bersamaan dengan kesungguhan-kesungguhan dan
sinergi antara Pemerintah dan masyarakat. Karena apabila lebih mementingkan
kuantitas dari pada kualitas maka hasilnya adalah anak-anak kita yang tidak
bisa bersaing dengan anak-anak lain, mereka banyak akan tetapi selalu kalah
dengan anak-anak yang baik secara kualitas dalam mendapatkan PAUD, ini tentu
tidak kita harapkan.
Hal yang terpenting lainnya adalah peningkatan mutu
dari Pendidik PAUD, Pemerintah harus segera dapat memetakan kemampuan dari
seluruh Pendidik PAUD baik dari sisi kompetensi maupun kualifikasi sehingga
mereka tidak bekerja dengan sembarangan, juga berkaitan dengan hal-hal uang
harus dilakukan kelak untuk dapat meningkatkan kualitas mereka. Sekali lagi
nasib anak-anak kita berada di bawah tangan mereka. Selajutnya setiap Pendidik
juga harus mampu memetakan kemampuan dari masing-masing individu seorang anak
yang masing-masing mempunyai keunikan, juga ini akan berdampak dalam percepatan
pembangunan SDM di Indonesia.
Untuk dapat melakukan percepatan maka Pemerintah harus
segera dapat membangun berbagai bentuk kemitraan antara Pemerintah dengan
Pemerintah, Pemerintah dengan masyarakat melalui LSM atau Orsosmasnya dan
Pemerintah dengan Keluarga atau satuan unit terkecil pada masyarakat. Saat ini
yang sering terlupakan oleh Pemerintah adalah membangun PAUD pada tataran
keluarga atau secara informal, padahal jalur ini sesungguhnya mempunyai peluang
yang besar dalam melakukan percepatan untuk pengembangan PAUD ditengah
keterbatasan Pemerintah. Selain itu bahwa ternyata perkembangan seorang anak
yang berumur 0 – 4 tahun itu ternyata lebih banyak di dalam keluarganya,
sehingga dibutuhkan sebuah pendiddikan bagi keluarga tentang pentingnya PAUD
dan apa yang harus diperhatikan dalam tumbuh kembang seorang anak.
Namun demikian, ini juga memerlukan keseriusan dalam
melaksanakannya karena sasarannya yang demikian luas, juga status sosial mereka
yang berbeda, tingkat pendidikan mereka yang berbeda, dan lain sebagainya. Tapi
bila program ini berhasil maka sudah pasti akan menyebabkan percepatan yang
cukup signifikan.
Sosialisasi merupakan hal yang terpenting guna
memberikan penjelasan kepada masyarakat secara luas tentang pentingnya PAUD,
serta hal minimal yang harus diketahui untuk dapat dilakukan oleh masyarakat
bagi anak-anaknya. Baik itu melalui media cetak, elektronik maupun teknologi
informasi.
Ini juga sebagai upaya untuk dapat mengejar
ketertinggalan dari layanan PAUD yang saat ini begitu menyebar tapi tanpa
memperhatikan isi dari pembelajarannya dengan sebaik-baiknya, bahkan jika perlu
pembelajaran PAUD ini dapat diketahui tidak saja oleh Pendidik PAUD akan tetapi
seluruh komponen masyarakat, karena sudah barang tentu mereka amat manyayangi anak-anak
mereka. Jangan sampai PAUD ini hanya menjadi milik salah satu orsosmas, atau
salah satu Direktorat pada Pemerintah, tapi jadikan dia sebagai milik bangsa
ini.
Dan terakhir, pembentukkan unit eselon I untuk
mengelola PAUD juga dirasakan amat penting dan harus secepatnya dapat dilakukan
untuk mempermudah koordinasi dan kesinambungan program yang dilakukan karena
saat ini tidak hanya Depdiknas yang mempunyai program bagi PAUD tetapi tersebar
juga pada instansi lain. Departemen Kesehatan dengan program fasilitasi
kesehatan gizi seorang anak, Departemen Sosial dengan program kesejahteraan
anak, dan Departemen Agama memberikan program untuk dapat memfasilitasi PAUD
pada lembaga-lembaga Agama, serta kesemuanya memerlukan sebuah koordinasi untuk
dapat melakukan percepatan pengembangan PAUD.
Daftar
Pustaka
------------ Majalah Misi volume
04/edisi 08/mei 2010, Direktorat PTK-PNF-Ditjen PMPTK Kemdiknas, Jakarta, 2010.
------------- www.jugaguru.com/column/all/tahun/2008/bulan/.../791/
-------------
Sujiono,Nurani Yuliani, Dr, M.Pd. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini,
Universitas Negeri Jakarta, 2007.
Labels:
Sejarah PAUD

